KETIKA modal lintas negara dipertaruhkan dalam nama kerja sama strategis, satu pertanyaan klasik kembali menggema.
Siapa yang sebenarnya diuntungkan, dan siapa yang membayar harganya? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan.
Rabu (30/7/2025), juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pencegahan tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencegahan berlaku sejak 24 Juli 2025 untuk enam bulan ke depan. Mereka adalah MH dari pihak manajemen PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET), serta dua pihak swasta berinisial MZ dan OA.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. Keberadaan para pihak dibutuhkan di Indonesia,” jelas Budi melalui keterangannya.
Namun, siapa sebenarnya yang sedang diselidiki? Apa yang terjadi di balik kemitraan besar antara Indonesia dan Jepang ini?
Baca Juga:
Rp50 Triliun Dana Patriot Bond Siap Biayai Proyek Sampah Jadi Listrik Indonesia
Blokir Anggaran Mulai Rontok, Realisasi Belanja K/L Rp686 Triliun
Ketidakpastian The Fed, CSA Index September 2025 Turun ke 65,4
Di Balik Nama PPT Energy Trading: Romansa Bisnis RI–Jepang yang Retak?
PPT ET bukan perusahaan biasa. Ia adalah simbol diplomasi ekonomi antara dua negara industri: Indonesia dan Jepang.
Separuh sahamnya dimiliki oleh PT Pertamina (Persero), BUMN energi kebanggaan RI. Separuh lainnya? Dipegang oleh konsorsium raksasa Jepang.
Ada Toyota Motor Corporation, ENEOS, Chubu Electric, INPEX, hingga Tokyo Gas dan Nippon Steel Engineering. Total 13 perusahaan kakap Jepang berada di belakangnya.
Awalnya, perusahaan ini hasil peleburan dua entitas lama: Far East Oil Trading Co., Ltd. (didirikan 1965) dan Japan Indonesia Oil Co., Ltd. (berdiri 1972).
Baca Juga:
Negosiasi Dagang RI-AS: Tarik Ulur Tarif Resiprokal dan Pembelian Energi Rp244 Triliun
Shell Super Hadir Lagi, Konsumen Masih Menunggu Kepastian V-Power
PMI Manufaktur RI 51,5 Poin, Stabilitas Nasional Jadi Penentu
Merger pada 1996 membentuk Pacific Petroleum & Trading Co., Ltd., lalu berubah nama menjadi PPT Energy Trading Co., Ltd. pada 2010. Namun kini, sejarah panjang itu ternoda.
KPK tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di perusahaan patungan ini.
Sebuah indikasi bahwa investasi lintas negara tak kebal dari risiko penyelewengan.
Investasi Asing: Peluang atau Perangkap?
Di atas kertas, kerja sama RI–Jepang lewat PPT ET dirancang sebagai sinergi energi strategis. Tapi di lapangan, celah-celah dalam pengelolaan keuangan justru membuka ruang korupsi.
Belum ada rincian resmi terkait nilai kerugian negara dalam kasus ini. Namun, dengan cakupan proyek investasi dan pinjaman jangka panjang, potensi kerugian bisa menyentuh angka ratusan juta dolar AS.
Model perusahaan patungan seperti PPT ET memang sering dipuji sebagai “jembatan globalisasi ekonomi”.
Baca Juga:
Rahasia Sukses Undang Jurnalis Ekonomi untuk Liputan Acara Perusahaan
Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers
Menyongsong Era Baru: QRIS Indonesia Bisa Dipakai di Tiongkok
Namun, pengawasan dan akuntabilitasnya rentan kabur, apalagi jika menyangkut lintas yurisdiksi dan keterlibatan banyak entitas swasta.
Jepang, Mitra Dagang Strategis — Tapi Bukan Tanpa Friksi
Jepang adalah mitra dagang dan investor terbesar ketiga Indonesia setelah Tiongkok dan Singapura.
Menurut data BKPM (2024), realisasi investasi Jepang mencapai USD 3,5 miliar dalam berbagai sektor, terutama energi dan otomotif.
Namun, kerja sama strategis itu seringkali menyimpan risiko. Dalam kasus seperti PPT ET, Indonesia berhadapan dengan kompleksitas audit lintas negara.
Juga keterbatasan kewenangan hukum terhadap entitas asing, dan potensi “legal loopholes” yang sulit dijangkau KPK.
Jika benar terjadi penyalahgunaan dana, maka ini bukan hanya soal pidana, tapi krisis kepercayaan diplomatik dan reputasi investasi RI di mata global.
Skema Patungan: Apakah Pertamina Terlalu Percaya?
Sebagai pemegang 50% saham, Pertamina seharusnya memiliki kendali penuh dalam pengawasan internal PPT ET.
Namun, lemahnya governance internal BUMN masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Sejumlah kasus korupsi BUMN—dari Jiwasraya, Asabri, hingga PLN dan Pertamina sendiri—menunjukkan pola pengulangan.
Model patungan yang mengandalkan “mutual trust” justru bisa menjadi bumerang bila tata kelola tak disiplin.
“Kemitraan strategis itu tidak akan menghasilkan efisiensi atau manfaat jika pengelolaannya tidak profesional dan transparan.
Apa Selanjutnya? Dampak Sistemik Mengintai
KPK belum menetapkan tersangka. Namun, langkah pencekalan menjadi indikasi bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap krusial.
Pihak yang dicekal diyakini memiliki akses langsung atau informasi strategis terkait aliran dana dan kebijakan keuangan perusahaan.
KPK juga berpotensi menelusuri keterlibatan korporasi dalam negeri maupun luar negeri.
Bila terbukti ada tindak pidana korupsi lintas yurisdiksi, Indonesia berhadapan dengan kemungkinan permintaan mutual legal assistance (MLA) ke Jepang — proses yang panjang, rumit, dan sering kali menemui jalan buntu.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahnews.com dan Haloagro.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center