BISNISIDN.COM – Seorang pengusaha berinisial WT melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2024) siang.
Hal itu terkait dugaan intimidasi atau ancaman yang dilakukan okum Pejabat Bea Cukai bernisial REH.
Dalam intimidasi tersebut, seorang Pejabat Bea Cukai diduga membawa oknum aparat (Anggota TNI).
Tujuannya untuk menakut-nakuti pelapor yang disebut memiliki hutang sebanyak Rp7 miliar.
Baca Juga:
Respons Tiongkok Usai Sejumlah Negara Batasi Akses ke DeepSeek, Perusahaan Rintisan Asal Tiongkok
Disebutkannya, oknum pejabat Bea Cukai tersebut menagih hutang piutang kepadanya dengan membawa oknum aparat.
Menurut kuasa hukum korban, Andreas SH, MH, kliennya memang memiliki hutang kepada REH.
Uang tersebut sebagai modal penyetoran awal modal usaha bersama.
Namun belakangan, REH mengklaim itu sebagai hutang dan menagih kepada kliennya.
Baca Juga:
Menteri Pertanian Merespons Aggapan HPP Gabah Rp6.500 per Kilogram Beratkan Kalangan Pengusaha
Ditambahkan Andreas, kliennya mempertanyakan status REH yang awalnya mengaku sebagai karyawan swasta.
Namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata dirinya pejabat Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.
“Kita laporkan pasal 335 KUHP terkait pengancaman (Intimidasi),” kata Andreas di Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2024).
Andreas meminta kepolisian untuk memproses laporannya terkait dugaan intimidasi yang dduga dilakukan REH ini.
Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
Bantah Tudingan Sekongkol dengan Organisasi Kejahatan, Presiden Meksiko akan Balas AS Soal Tarif
“Kalau soal kerugian materinya, belum kita fokuskan,” kata Andreas dilansir PMJ News.
“Tapi lebih kepada status ASN-nya dan intimidasi yang dilakukannya,” imbuh Andreas.
Pihaknya juga telah melaporkan oknum pejabat Bea Cukai ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) REH.***