BISNISIDN.COM – Seorang pengusaha berinisial WT melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2024) siang.
Hal itu terkait dugaan intimidasi atau ancaman yang dilakukan okum Pejabat Bea Cukai bernisial REH.
Dalam intimidasi tersebut, seorang Pejabat Bea Cukai diduga membawa oknum aparat (Anggota TNI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuannya untuk menakut-nakuti pelapor yang disebut memiliki hutang sebanyak Rp7 miliar.
Disebutkannya, oknum pejabat Bea Cukai tersebut menagih hutang piutang kepadanya dengan membawa oknum aparat.
Menurut kuasa hukum korban, Andreas SH, MH, kliennya memang memiliki hutang kepada REH.
Uang tersebut sebagai modal penyetoran awal modal usaha bersama.
Baca Juga:
Rp50 Triliun Dana Patriot Bond Siap Biayai Proyek Sampah Jadi Listrik Indonesia
Blokir Anggaran Mulai Rontok, Realisasi Belanja K/L Rp686 Triliun
Ketidakpastian The Fed, CSA Index September 2025 Turun ke 65,4
Namun belakangan, REH mengklaim itu sebagai hutang dan menagih kepada kliennya.
Ditambahkan Andreas, kliennya mempertanyakan status REH yang awalnya mengaku sebagai karyawan swasta.
Namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata dirinya pejabat Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.
“Kita laporkan pasal 335 KUHP terkait pengancaman (Intimidasi),” kata Andreas di Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Negosiasi Dagang RI-AS: Tarik Ulur Tarif Resiprokal dan Pembelian Energi Rp244 Triliun
Shell Super Hadir Lagi, Konsumen Masih Menunggu Kepastian V-Power
PMI Manufaktur RI 51,5 Poin, Stabilitas Nasional Jadi Penentu
Andreas meminta kepolisian untuk memproses laporannya terkait dugaan intimidasi yang dduga dilakukan REH ini.
“Kalau soal kerugian materinya, belum kita fokuskan,” kata Andreas dilansir PMJ News.
“Tapi lebih kepada status ASN-nya dan intimidasi yang dilakukannya,” imbuh Andreas.
Pihaknya juga telah melaporkan oknum pejabat Bea Cukai ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) REH.***