Oleh: Anthony Budiawan, Managing Diretor PEPS (Political Economy and Policy Studies)
BISNISIDN.COM – Kencangnya laju pertumbuhan ekonomi di Maluku dan Papua pada kuartal I-2024 tak membuat daya beli masyarakat di dua daerah itu kuat.
Tercermin dari tingkat konsumsi masyarakatnya yang masih rendah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), wilayah Maluku dan Papua mengalami pertumbuhan ekonomi tertinggi pada kuartal I-2024 sebesar 12,15%.
Pertumbuhannya memang jauh melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,11%.
Data yang diungkap Kepala Departemen Riset Industri dan Regional Bank Mandiri Dendi Ramdani itu juga dipublikasikan media CNBC Indonesia.
Baca artikel lainnya di sini : Jaga Stabilitas Pangan Jelang Iduladha, Badan Pangan Nasional Intensifkan Pemantauan dan Intervensi Program
Baca Juga:
Rp50 Triliun Dana Patriot Bond Siap Biayai Proyek Sampah Jadi Listrik Indonesia
Blokir Anggaran Mulai Rontok, Realisasi Belanja K/L Rp686 Triliun
Ketidakpastian The Fed, CSA Index September 2025 Turun ke 65,4
Sayangnya tingkat konsumsi masyarakatnya rendah, menandakan pertumbuhan ekonomi tinggi di daerah itu tidak langsung membuat rakyatnya makmur.
Bahkan, level konsumsi di Maluku dan Papua jauh lebih rendah dari tingkat pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara nasional yang tercatat sebesar 4,91% pada kuartal-I 2024.
Baca artikel lainnya di sini : Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, BNSP Sosialisasikan Kebijakan Sertifikasi Kompetensi di Hotel Pullman
Padahal, produk domestik regional brutonya (PDRB) tumbuh kencang dua digit.
Baca Juga:
Negosiasi Dagang RI-AS: Tarik Ulur Tarif Resiprokal dan Pembelian Energi Rp244 Triliun
Shell Super Hadir Lagi, Konsumen Masih Menunggu Kepastian V-Power
PMI Manufaktur RI 51,5 Poin, Stabilitas Nasional Jadi Penentu
Apa artinya? Menurut saya inilah bukti, bahwa pertumbuhan ekonomi di daerah hanya dinikmati oleh pemilik modal.
Bukti, bahwa daerah kembali terjajah oleh ‘VOC baru’, kerja sama antara ‘VOC lokal’ dan ‘VOC asing’, difasilitasi oleh para penguasa pusat.
Dan juga bukti, bahwa kekayaan alam milik daerah dieksploitasi (baca: dirampas) secara terang-terangan.
Dengan menggunakan undang-undang yang menindas rakyat daerah, serta melanggar konstitusi pasal 33 ayat (3), yang berbunyi:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
‘Menjajah’ bangsa Indonesia memang sangat nikmat. Sudah terjajah, rakyatnya malah berterima kasih kepada penjajah.
Baca Juga:
Rahasia Sukses Undang Jurnalis Ekonomi untuk Liputan Acara Perusahaan
Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers
Menyongsong Era Baru: QRIS Indonesia Bisa Dipakai di Tiongkok
Tidak heran VOC bisa menjajah Indonesia dalam waktu yang sangat lama. 350 tahun.
Bantuan sosial dianggap rejeki dan kemurahan hati penjajah, sehingga penjajah perlu diundang kembali untuk terus menjajah.
Selamat menikmati penjajahan ‘VOC baru’.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnispost.com dan Mediaagri.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.