BISNSIIDN.COM – Pemerintah sepakat memberikan dukungan untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.
Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan yang dihadiri Perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Juga Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian
Rapat Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan.
Baca Juga:
“Seperti yang disampaikan dari Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar 474 Miliar Rupiah.”
“Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional,” ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim.
Baca artikel lainnya di sini : Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks, Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro
Luhut B. Pandjaitan mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran ini berkaitan erat dengan nasib pedagang sehingga perlu segera diselesaikan.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 7 Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih yang Bawahi Kementerian dan Istansi
“Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar.”
Baca artikel lainnya di sini : Calon Wapres Gibran Rakabuming Raka Buka Suara Soal Kemungkinan Rival Pilpres Masuk Kabinetnya
“Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” tutur Luhut.
Luhut juga menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.
Baca Juga:
“Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya.”
“Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” kata Luhut, Senin, 25 Maret 2024.
Pada kesempatan tersebut, Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut.
“Dari kami sudah membuat LO agar mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki resiko hukum dikemudian hari.”
“Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor,” konfirmasi Jamdatun Kejaksaan Agung.
Dirinya menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen.
Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.
“Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan.”
“Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya,m.”
“Yang penting perhatikan aspek hukumnya,” ucap Luhut merespon informasi Jamdatun.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi dan bisnis, Pangannews.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Fokussiber.com dan Hellobekasi.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.