Kejagung Limpahkan Tersangka RD dan Barang Buktinya, Kasus Importasi Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka RD dan barang bukti Terkait kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula. (Pixabay.com/Humusak)

Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka RD dan barang bukti Terkait kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula. (Pixabay.com/Humusak)

BISNISIDN.COM – Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka RD dan barang bukti.

Terkait kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020 hingga 2023.

Tersangka RD merupakan Direktur PT SMIP telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat, 26 juli 2024.

“Yang sedang dilimpah tahap II ke KN Pekanbaru atas nama RD merupakan Direktur PT SMIP,” kata Harli,

Sedangkan tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021 masih dalam tahap pemberkasan.

“Sedangkan RR belum, barang bukti dalam perkara ini masih dipergunakan untuk berkas perkara tersangka RR” ujar Harli.

Selanjutnya, Harli mengatakan Tersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan.

Untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara ini, diketahui RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara mengganti gula kristal putih.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Tindakan tersebut dilakukan dengan mengganti karung kemasan sehingga terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah, namun sebenarnya untuk dijual di pasar domestik.

Perbuatan yang dilakukan RD, tambah Kapuspenkum, telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Sementara itu, pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021 melakukan tindakan melawan hukum.

Telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat milik PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD.

Tersangka RR berasalan untuk memberikan izin kepada PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku di Kawasan Berikat.

Namun, secara sengaja tersangka tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin Gudang Berikat.

Meskipun mengetahui PT SMIP telah melakukan impor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Atas perbuatannya, sejak tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak kurang lebih 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat.

Tanpa mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Kongsinews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Femme.id dan Ekspres.new

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula, Kejaksaan Agung: Tak Ada Unsur Politisasi
Persrilis.com Fokus Layani Jasa Penerbitan Press Release di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media
Daftar Lengkap 7 Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih yang Bawahi Kementerian dan Istansi
Di Rapat Kabinet Para Menteri Diminta Tak Bikin Birokrasi Ribet, Prabowo: Beri Pelayanan Terbaik untuk Rakyat
Pimpinan Negara Tersohor Hadir Pelantikan Prabowo, Pengamat: Manifestasi Diplomasi yang Dijalin Selama Ini
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Pidato Pertama, Prabowo Ingatkan Jangan Cepat Gembira Lihat Statistik, Banyak Rakyat Hidup Miskin
Peringatan ke Semua Partai Koalisi, Prabowo Subianto: Menteri Jangan Cari Uang dari APBN APBD
Bisnisidn.com mendukung program sosialisasi brand (merek) produk/jasa melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Untuk kerja sama, hubungi: 085695769615

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:59 WIB

Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula, Kejaksaan Agung: Tak Ada Unsur Politisasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:32 WIB

Daftar Lengkap 7 Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih yang Bawahi Kementerian dan Istansi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:14 WIB

Di Rapat Kabinet Para Menteri Diminta Tak Bikin Birokrasi Ribet, Prabowo: Beri Pelayanan Terbaik untuk Rakyat

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:42 WIB

Pimpinan Negara Tersohor Hadir Pelantikan Prabowo, Pengamat: Manifestasi Diplomasi yang Dijalin Selama Ini

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:44 WIB

Pidato Pertama, Prabowo Ingatkan Jangan Cepat Gembira Lihat Statistik, Banyak Rakyat Hidup Miskin

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Peringatan ke Semua Partai Koalisi, Prabowo Subianto: Menteri Jangan Cari Uang dari APBN APBD

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:15 WIB

KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif

Berita Terbaru