BISNISIDN.COM – Sebanyak 20 ton kelapa parut asal Sulawesi Utara aman dan siap diekspor ke negara tujuan yakni Belanda.
Balai Karantina Sulawesi Utara melalui Satuan Pelayan (Satpel) Pelabuhan Laut Bitung melakukan tindakan pemeriksaan terhadap 26 ton kelapa parut milik PT Tropika Cocoprima (TCP) sebelum diekspor ke Belanda.
Pemeriksaan ini terdiri dari fisik dan administrasi, serta kesehatan media pembawa untuk mengecek kesesuaian jenis, jumlah dan ukuran, serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulut I Wayan Kertanegara menyampaikan hal tersebut di Manado, Selasa (2/7/2024)
“Produk olahan kelapa merupakan salah satu komoditas perkebunan unggulan dari Sulawesi Utara yang laris manis di pasar internasional,” kata
Sebelum diizinkan untuk diekspor ke negara tujuan, produk olahan kelapa harus melewati pemeriksaan.
Dari petugas Balai Karantina Sulawesi Utara untuk menjamin komoditas tersebut telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
Dari Kertas Xuan hingga Desa Xidi, Rombongan Diplomat Menjelajahi Warisan Budaya Anhui
Menjaga Kepercayaan di Tengah Digitalisasi, PROPAMI Masuki Usia 16 Tahun
Changhong Gandeng Ikon Pop Indonesia Rossa untuk Memperkuat Jangkauan di Pasar Indonesia
Selain itu, katanya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa komoditas yang akan dikirim telah bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) seperti hama gudang.
Ketua Tim Karantina Tumbuhan Dwi Rachmanto menjelaskan bahwa kelapa parut merupakan media pembawa OPTK berisiko rendah/low risk.
Artinya produk terkait minim risiko dalam menyebarkan ancaman OPTK ke negara tujuan.
Sebab kelapa parut tersebut telah melalui proses pengolahan sebagaimana standar yg telah ditetapkan oleh negara tujuan.
Baca Juga:
Coolita Luncurkan FAST Media Alliance Pertama di Indonesia Bersama Sejumlah Stasiun TV Terkemuka
Himel Hadirkan Visi Hunian Modern melalui Kampanye Global “Dream Home”
Ia menjelaskan Balai Karantina tidak hanya berperan penting dalam mencegah ancaman penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan antararea dan antarnegara.
Dalam UU 21 Tahun 2019, karantina juga memiliki peran dalam menjaga keamanan pangan sehingga dapat memberikan jaminan tentang kualitas produk perkebunan yang diekspor ke berbagai negara.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Infotelko.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Teksnews.com dan Hariankarawang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Baca Juga:
FAMILIARITÉ: Ketika Sinema dan Sastra Bertemu dalam Sebuah Karya Puitis
BEI Soroti Kualitas Emiten Baru untuk Jaga Kepercayaan Investor Pasar Modal
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.





