BISNISIDN.COM – Sebanyak 20 ton kelapa parut asal Sulawesi Utara aman dan siap diekspor ke negara tujuan yakni Belanda.
Balai Karantina Sulawesi Utara melalui Satuan Pelayan (Satpel) Pelabuhan Laut Bitung melakukan tindakan pemeriksaan terhadap 26 ton kelapa parut milik PT Tropika Cocoprima (TCP) sebelum diekspor ke Belanda.
Pemeriksaan ini terdiri dari fisik dan administrasi, serta kesehatan media pembawa untuk mengecek kesesuaian jenis, jumlah dan ukuran, serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulut I Wayan Kertanegara menyampaikan hal tersebut di Manado, Selasa (2/7/2024)
“Produk olahan kelapa merupakan salah satu komoditas perkebunan unggulan dari Sulawesi Utara yang laris manis di pasar internasional,” kata
Sebelum diizinkan untuk diekspor ke negara tujuan, produk olahan kelapa harus melewati pemeriksaan.
Dari petugas Balai Karantina Sulawesi Utara untuk menjamin komoditas tersebut telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
Cara Mudah Investasi Crypto: Mulai Cek Harga Hingga Transaksi Bitcoin
Menjaga Wilayah Perkotaan Tetap Asri Bersama Dinas Lingkungan Hidup
Sumpah Pemuda 2025 Jadi Saksi Kebangkitan OTT Lokal, Ini Peran NobiPlay
Selain itu, katanya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa komoditas yang akan dikirim telah bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) seperti hama gudang.
Ketua Tim Karantina Tumbuhan Dwi Rachmanto menjelaskan bahwa kelapa parut merupakan media pembawa OPTK berisiko rendah/low risk.
Artinya produk terkait minim risiko dalam menyebarkan ancaman OPTK ke negara tujuan.
Sebab kelapa parut tersebut telah melalui proses pengolahan sebagaimana standar yg telah ditetapkan oleh negara tujuan.
Baca Juga:
Satu Ekosistem, Seribu Cerita: 24jamnews.com Hidupkan Media Pers Daerah
Rp50 Triliun Dana Patriot Bond Siap Biayai Proyek Sampah Jadi Listrik Indonesia
Blokir Anggaran Mulai Rontok, Realisasi Belanja K/L Rp686 Triliun
Ia menjelaskan Balai Karantina tidak hanya berperan penting dalam mencegah ancaman penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan antararea dan antarnegara.
Dalam UU 21 Tahun 2019, karantina juga memiliki peran dalam menjaga keamanan pangan sehingga dapat memberikan jaminan tentang kualitas produk perkebunan yang diekspor ke berbagai negara.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Infotelko.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Teksnews.com dan Hariankarawang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Baca Juga:
Ketidakpastian The Fed, CSA Index September 2025 Turun ke 65,4
Negosiasi Dagang RI-AS: Tarik Ulur Tarif Resiprokal dan Pembelian Energi Rp244 Triliun
Shell Super Hadir Lagi, Konsumen Masih Menunggu Kepastian V-Power
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.









