Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Tak Bisa Penuhi Panggilan Tim Penyidik KPK

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Dok. Dpr.go.id)

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Dok. Dpr.go.id)

BISNISIDN.COM – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Jumat, 8 Maret 2024.

Ia batal hadir, lantaran tengah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI,l tersebut dipanggil Tim Penyidik KPK untuk dimintai keterangan.

Terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin.”

“Tapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Seorang Warga Terseret Arus Sungai Saat Banjir Belu, Nusa Tenggara Timur, Ditemukan Tim Gabungan

Selain Sahroni, KPK juga turut memanggil saksi lain yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hotman Fajar Simanjuntak.

Belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK terhadap Sahroni dan Hotman tersebut.

Lihat juga konten video, di sini: Fenomena Pergerakan Tanah di Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah akan Merelokasi Rumah Warga

Pasalnya, materi pemeriksaan akan diketahui usai tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.

SYL juga telah telah didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp 44,5 Miliar pada periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar atas gratifikasi jabatan.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar,” ujar

JPU KPK Masmudi menyampaikam hal itu pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Dengan demikian, perbuatan SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Haiupdate.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Fokussiber.com dan Infoekbis.com

Berita Terkait

Satori Sebut Penyaluran Dana CSR BI Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI untuk Sosialisasi di Dapil
Jadwal Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Januari 2025
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
Tambang Emas Minahasa Telan 3 Penambang, Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Prabowo Subianto Beri Pesan kepada Kepala Daerah Terpilih: Bekerja untuk Rakyat, Layani Rakyat
Bisnisidn.com mendukung program sosialisasi brand (merek) produk/jasa melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Untuk kerja sama, hubungi: 085695769615

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:40 WIB

Menhut Raja Juli Sebut Agroforesti, Bantah Tudingan Lakukan Deforesti 20,6 Juta Hektare untuk Lahan Pangan

Senin, 13 Januari 2025 - 08:15 WIB

Keputusan Indonesia Stop Impor Beras Picu Harga di Pasar Internasional Turun, Ini Penjelasan Bapanas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:38 WIB

Wamentan Sudaryono Langsung Berikan Solusi Soal Harga Pupuk yang Tembus Rp300 Ribu per Kwintal

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:30 WIB

RUU Komoditas Strategis Minta Segera Disahkan, GAPKI Dorong Kelapa Sawit Masuk dalam RUU

Senin, 6 Januari 2025 - 10:53 WIB

3 Maskapai Penerbangan BUMN yaitu Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air akan Merger Tahun 2025 Ini

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:26 WIB

Nillai Transaksi Aset Kripto 2025 akan Meningkat, Bappebti: Hingga November 2024 Catat Rp556,53 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:42 WIB

Segenap Tim Rilispers.com Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024, Kiranya Damai Natal Besertamu

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:19 WIB

Temui Wamentan Sudaryono, Kadin Indonesia Sinergikan Upaya Peningkatan Sektor Peternakan Nasional

Berita Terbaru