Oleh: Anthony Budiawan, Managing Diretor PEPS (Political Economy and Policy Studies)
BISNISIDN.COM – Kencangnya laju pertumbuhan ekonomi di Maluku dan Papua pada kuartal I-2024 tak membuat daya beli masyarakat di dua daerah itu kuat.
Tercermin dari tingkat konsumsi masyarakatnya yang masih rendah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), wilayah Maluku dan Papua mengalami pertumbuhan ekonomi tertinggi pada kuartal I-2024 sebesar 12,15%.
Baca Juga:
Pertumbuhannya memang jauh melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,11%.
Data yang diungkap Kepala Departemen Riset Industri dan Regional Bank Mandiri Dendi Ramdani itu juga dipublikasikan media CNBC Indonesia.
Baca artikel lainnya di sini : Jaga Stabilitas Pangan Jelang Iduladha, Badan Pangan Nasional Intensifkan Pemantauan dan Intervensi Program
Sayangnya tingkat konsumsi masyarakatnya rendah, menandakan pertumbuhan ekonomi tinggi di daerah itu tidak langsung membuat rakyatnya makmur.
Baca Juga:
Bahkan, level konsumsi di Maluku dan Papua jauh lebih rendah dari tingkat pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara nasional yang tercatat sebesar 4,91% pada kuartal-I 2024.
Baca artikel lainnya di sini : Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, BNSP Sosialisasikan Kebijakan Sertifikasi Kompetensi di Hotel Pullman
Padahal, produk domestik regional brutonya (PDRB) tumbuh kencang dua digit.
Apa artinya? Menurut saya inilah bukti, bahwa pertumbuhan ekonomi di daerah hanya dinikmati oleh pemilik modal.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral, Prabowo Subianto ke Laos Temui Presiden dan Perdana Menteri
Prabowo Subianto Temui PM dan Presiden Senat Kamboja, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan ASEAN
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
Bukti, bahwa daerah kembali terjajah oleh ‘VOC baru’, kerja sama antara ‘VOC lokal’ dan ‘VOC asing’, difasilitasi oleh para penguasa pusat.
Dan juga bukti, bahwa kekayaan alam milik daerah dieksploitasi (baca: dirampas) secara terang-terangan.
Dengan menggunakan undang-undang yang menindas rakyat daerah, serta melanggar konstitusi pasal 33 ayat (3), yang berbunyi:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
‘Menjajah’ bangsa Indonesia memang sangat nikmat. Sudah terjajah, rakyatnya malah berterima kasih kepada penjajah.
Tidak heran VOC bisa menjajah Indonesia dalam waktu yang sangat lama. 350 tahun.
Bantuan sosial dianggap rejeki dan kemurahan hati penjajah, sehingga penjajah perlu diundang kembali untuk terus menjajah.
Selamat menikmati penjajahan ‘VOC baru’.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnispost.com dan Mediaagri.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.