Lebih dari 3 Bulan Firli Bahuri Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Akhirnya MAKI Gugat Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. tribratanews.lampung.polri.go.id)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. tribratanews.lampung.polri.go.id)

BISNISIDN.COM – Imbas belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah menggugat Polda Metro Jaya, .

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan hal itu kepada awak media, Sabtu, 2 Maret 2024

“Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama.laitu lebih dari tiga bulan,” kata Boyamin.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, ia menerangkan jika gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 1 Maret 2024 kemarin.

“Hari Jumat, 1 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan.”

“Atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya,” terangnya.

Baca artikel lainnya di sini : Tri Rismaharini Tak Diajak Presiden Jokowi Bagikan Bansos Beras karena Tak Disalurkan Lewat Kemensos 

Boyamin membeberkan, jika gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh petugas PTSP PN Jaksel.

“Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”

Lihat juga konten video, di sini: Gelar Silaturahmi Kebangsaan dengan 1.600 Muslimat NU dan Relawan Jatim, Prabowo Ucapkan Terima Kasih

“Dan diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga hari Senin depan,” ucapnya.

Dia juga menuturkan, pokok permohonon yang ia ajukan dalam praperadilan yang diajukan.

“Pertama, bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.”

“Kedua, putusan ini harus dipatuhi oleh Para Termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB,” imbuhnya.

“Ketiga, Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.”

“Dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” lanjutnya.

“Terakhir, kendala Termohon II menangani perkara ini dikarenakan belum memadainya Termohon I melakukan supervisi.”

“Dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 (Brigadir Jendral).”

“Sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan.”

“Yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 (Inspektur Jendral) dan dibawah komando langsung dari Kapolri,” sambungnya.

Sebagai informasi, MAKI melakukan gugatan ajukan terhadap Termohon I : Kapolda Metro Jaya, Termohon II : Kapolri, dan Termohon III : Kajati DKI Jakarta.

Selain MAKI, gugatan praperadilan serupa juga dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Halloupdate.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Lingkarnews.com dan Kongsinews.com

 

Berita Terkait

Pertamina di Tengah Badai: Korupsi di PPT ET Bisa Rontokkan Kepercayaan
LHKPN Prabowo 2025 Dipuji Transparan dan Lengkap
Penyewaan Terminal BBM Merak, Riza Chalid Mangkir hingga Ditetapkan Tersangka
Penyidikan CSR Bank Indonesia Seret Anggota DPR dan Deputi BI
Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, Trawl Ilegal dan ABK WNI Jadi Sorotan
Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
Ke Bandara Menuju Qatar, Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:44 WIB

Pertamina di Tengah Badai: Korupsi di PPT ET Bisa Rontokkan Kepercayaan

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:39 WIB

LHKPN Prabowo 2025 Dipuji Transparan dan Lengkap

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:34 WIB

Penyewaan Terminal BBM Merak, Riza Chalid Mangkir hingga Ditetapkan Tersangka

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:37 WIB

Penyidikan CSR Bank Indonesia Seret Anggota DPR dan Deputi BI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:53 WIB

Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, Trawl Ilegal dan ABK WNI Jadi Sorotan

Berita Terbaru