BISNISIDN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi pada hari ini, Senin 13 Mei 2024.
Adapun, Cholidi ditahan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Selain Cholidi, KPK juga menahan dua tersangka lain diantaranya:
1. Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK).
Baca Juga:
Mengapa Raksasa Tekstil Indonesia, Sritex Bisa Runtuh? Sempat Jaya Saat Memasok Seragam TNI
Ribuan Warga Bisa Pulang Tanpa Biaya, BRI Hadirkan Mudik Gratis Tahun 2025
2. Komisaris Utama PT Kejayan Mas (KM), Muhchin Karli (MK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin 13 Mei 2024.
Baca artikel lainnya di sini : Dalam Wawancara Al Jazeera, Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Kesehjahteraan Masyarakat Adat di IKN
“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024.”
Baca Juga:
Tunjuk Investor Global Ray Dalio untuk Kembangkan Danantara, Presiden Prabowo Ungkap Alasannya
Salah Satunya Tomy Winata, Inilah Daftar 8 Konglomerat yang Bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto
“Sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Alexander Marwat.
Baca artikel lainnya di sini : Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat
Lebih lanjut, Alex menjelaskan kasus ini dimulai dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM pada Direktur PTPN XI di tahun 2016.
Terkait penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi atau oleh 79,5 Hektar yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu per meter persegi.
Baca Juga:
Anugerah Green Leadership, Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi Raih Kategori Utama
“Kemudian, Cholidi selaku Direktur PTPN menindaklanjuti dengan memerintahkan Khoiri menyusun draft SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI,” ujar Alex.
Dalam waktu singkat Cholidi memerintahkan Khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 Miliar.
“Ketiganya menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi, sementara nilai pasar hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi,” tutur Alex.
Atas perintah Cholidi dan Khoiri, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng.
Sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.
“Ada uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi,” ucap Alex.
Adapun, kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 Miliar.
Atas perbuatannya, Ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang?Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Kongsinews.com dan Mediaagri.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.