KPK Tahan Mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi, Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Bisnisidn.com/M Rifai Azhari)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Bisnisidn.com/M Rifai Azhari)

BISNISIDN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi pada hari ini, Senin 13 Mei 2024.

Adapun, Cholidi ditahan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Selain Cholidi, KPK juga menahan dua tersangka lain diantaranya:

1. Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK).

2. Komisaris Utama PT Kejayan Mas (KM), Muhchin Karli (MK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin 13 Mei 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Dalam Wawancara Al Jazeera, Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Kesehjahteraan Masyarakat Adat di IKN

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024.”

“Sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Alexander Marwat.

Baca artikel lainnya di sini : Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat

Lebih lanjut, Alex menjelaskan kasus ini dimulai dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM pada Direktur PTPN XI di tahun 2016.

Terkait penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi atau oleh 79,5 Hektar yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu per meter persegi.

“Kemudian, Cholidi selaku Direktur PTPN menindaklanjuti dengan memerintahkan Khoiri menyusun draft SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI,” ujar Alex.

Dalam waktu singkat Cholidi memerintahkan Khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 Miliar.

“Ketiganya menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi, sementara nilai pasar hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi,” tutur Alex.

Atas perintah Cholidi dan Khoiri, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng.

Sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

“Ada uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi,” ucap Alex.

Adapun, kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 Miliar.

Atas perbuatannya, Ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang?Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Kongsinews.com dan Mediaagri.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, Trawl Ilegal dan ABK WNI Jadi Sorotan
Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
Ke Bandara Menuju Qatar, Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi
Komunikasi ‘Tone-Deaf’ Pemerintah Indonesia, Kritik Dianggap Ancaman Namun Dialog Dibalas Candaan
Prabowo Subianto Ungkap Sejumlah Pimpinan Negara Berkirim Surat Ingin Pelajari Makan Bergizi Gratis
Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Selamat Berpuasa, Semoga Setiap Detik yang Dalui di Bulan Ramadan Penuh dengan Amal Baik dan Keikhlasan

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:53 WIB

Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, Trawl Ilegal dan ABK WNI Jadi Sorotan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:05 WIB

Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:17 WIB

Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan

Senin, 14 April 2025 - 15:05 WIB

Ke Bandara Menuju Qatar, Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:54 WIB

Komunikasi ‘Tone-Deaf’ Pemerintah Indonesia, Kritik Dianggap Ancaman Namun Dialog Dibalas Candaan

Berita Terbaru

ID FOOD berharap rantai pasok pangan tidak lagi tergantung pada tengkulak dan distributor panjang. (Dok. idfood.co.id)

Ekonomi

Koperasi Merah Putih: Jurus Pemerintah Turunkan Harga Sembako

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:31 WIB