KPK Sebut Tak Dapat Hapus Pidananya Meskipun Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Suap Rp40 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi. (Dok. Badiklatpkn.bpk.go.id)

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi. (Dok. Badiklatpkn.bpk.go.id)

BISNISIDN.COM – Pengembalian uang suap oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi tidak menghapuskan pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa.

Karena itu penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum.

Sejak awal tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada pihak KPK sebelum 30 hari uang suap diterima.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bagus Kusuma Wardhana mengatakan hal itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Bagus menyampaikan saat sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa.

“Terdakwa justru menyimpan uang tersebut pada sebuah rumah di daerah Kemang, yang sebelumnya telah terdakwa sewa atau siapkan untuk menyimpan uang tersebut,” kata Bagus.

Baca artikel lainnya, di sini: OJK Adakan Prakonvensi RSKKNI Pembiayaan: Fokus pada Penyusunan dan Verifikasi Standar Kompetensi

Sebelumnya, pengacara Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo menyatakan uang 2,64 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp40 miliar telah dikembalikan tanpa berkurang sedikitpun.

Tim Penasihat Hukum Achsanul Qosasi berdalil terdapat pengembalian oleh kliennya atas uang yang diterima dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Baca artikel lainnya, di sini: Kejagung Periksa Mantan Vice Presdir PT Merril Lynch Indonesia dalam Kasus Penerbitan IUP Kutai Barat

Atas dalil tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim agar menyatakan Achsanul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dalam dakwaan dan membebaskan dari dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, maupun dakwaan keempat.

Bagus menegaskan pihak penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum.

Yakni menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Achsanul berupa 5 tahun penjara serta pembayaran denda Rp500 juta dalam kasus pengondisian perkara Base Tranceiver Station (BTS) 4G.

“Di dalamnya juga telah memuat mengenai hal-hal lain secara khusus perihal pertimbangan terhadap hal-hal lain yang mempengaruhi tuntutan pidana,” tuturnya.

Adapun Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan.

Atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo.

Supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Haibisnis.com dan Harianekonomi.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

 

Berita Terkait

Pertamina di Tengah Badai: Korupsi di PPT ET Bisa Rontokkan Kepercayaan
LHKPN Prabowo 2025 Dipuji Transparan dan Lengkap
Penyewaan Terminal BBM Merak, Riza Chalid Mangkir hingga Ditetapkan Tersangka
Penyidikan CSR Bank Indonesia Seret Anggota DPR dan Deputi BI
Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, Trawl Ilegal dan ABK WNI Jadi Sorotan
Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
Ke Bandara Menuju Qatar, Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:44 WIB

Pertamina di Tengah Badai: Korupsi di PPT ET Bisa Rontokkan Kepercayaan

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:39 WIB

LHKPN Prabowo 2025 Dipuji Transparan dan Lengkap

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:34 WIB

Penyewaan Terminal BBM Merak, Riza Chalid Mangkir hingga Ditetapkan Tersangka

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:37 WIB

Penyidikan CSR Bank Indonesia Seret Anggota DPR dan Deputi BI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:53 WIB

Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, Trawl Ilegal dan ABK WNI Jadi Sorotan

Berita Terbaru