BISNISIDN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
DPO akan diterbitkan apabila yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dindin Komarudin: Local Hero Pengelolaan Sampah, Raih Anugerah Jakarta Utara
Koperasi Merah Putih: Jurus Pemerintah Turunkan Harga Sembako
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Upaya Perlindungan Keanekaragaman Hayati di Geopark

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik akan terlebih dulu melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
“Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO,” kata Ghufron
Baca Juga:
Elon Musk Vs Donald Trump: Ketegangan Meningkat Gara-Gara Insentif Mobil Listrik dan Pajak Baru
Stabilitas Makro dan Komoditas Jadi Kunci Kenaikan CSA Index Juni 2025
Politisi Golkar Sarmuji Sebut Gibran Bisa Belajar dari Megawati, Dukung Pertemuan Pemimpin Bangsa
Ghufron mengatakan penyidik tidak langsung menerbitkan DPO terhadap Sahbirin.
Karena ada prosedur yang harus dijalankan sebelum dilakukan penerbitan DPO.
“Hanya soal prosedur,” ucapnya.
Untuk diketahui, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, Trawl Ilegal dan ABK WNI Jadi Sorotan
Brand Lokal Unjuk Gigi di Laporan Brand Footprint 2025, Ini Strategi Mereka Tumbuh Cepat
Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Para tersangka tersebut adalah:
1. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB)2. Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL)
3. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL)
4. Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD)
5. Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
6. Sugeng Wahyudi (YUD)
7. Andi Susanto (AND).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.