BISNISIDN.COM – Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020 hingga 2023.
Pemeriksaan satu saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal itu dalam keterangannya, Jumat, 12 Juli 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi yang diperiksa berinisal RFDT (R Fadjar Donny Tjahjadi) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai periode 2017 sampai dengan saat ini,” kata Harli.
Pemeriksaan saksi, menurut Harli, dilakukan pada kasus yang melibatkan tersangka RD dan RR, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.
Namun, Harli belum memberikan keterangan secara detail mengenai hasil pemeriksaan saksi tersebut.
Baca Juga:
Dari Kertas Xuan hingga Desa Xidi, Rombongan Diplomat Menjelajahi Warisan Budaya Anhui
Menjaga Kepercayaan di Tengah Digitalisasi, PROPAMI Masuki Usia 16 Tahun
Changhong Gandeng Ikon Pop Indonesia Rossa untuk Memperkuat Jangkauan di Pasar Indonesia
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi.
Terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode tahun 2020 hingga 2023.
“Saksi yang diperiksa berinisal KRT selaku Kepala Sub Direktorat Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” kata Harli dalam keterangan yang diterima, Kamis, 11 Juli 2024.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021.
Baca Juga:
Coolita Luncurkan FAST Media Alliance Pertama di Indonesia Bersama Sejumlah Stasiun TV Terkemuka
Himel Hadirkan Visi Hunian Modern melalui Kampanye Global “Dream Home”
Atas perbuatannya, sejak tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak kurang lebih 25.000 ton.
Yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat tanpa mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Emitentv.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Apakabarjabar.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Baca Juga:
FAMILIARITÉ: Ketika Sinema dan Sastra Bertemu dalam Sebuah Karya Puitis
BEI Soroti Kualitas Emiten Baru untuk Jaga Kepercayaan Investor Pasar Modal
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.





