BISNISIDN.COM – Satsamapta Polres Jayawijaya melaksanakan razia terhadap tempat pembuatan minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Lokasi III Wamena, Sabtu (6/1/2024).
Dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Samuel Lasarus Werinussa, razia tersebut dilaksanakan.
Terkait adanya laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat tempat pembuatan Miras yang meresahkan warga sekitar.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.I.K., menjelaskan bahwa dari hasil razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan ssjumlah barang bukti berupa:
Baca Juga:
Donald Trump Menangi Pemilihan Presiden AS 2024, Capres Amerika Serikat dari Partai Republik
1. 2 (Dua) buah ember besar berisi Minuman Lokal Jenis Balo
2. 6 (Enam) Jerigen 5 Ltr berisi Minuman Lokal Jenis CT (Cap Tikus)
Baca artikel lainnya di sini : Polisi Amankan Sebanyak 5 Orang dalam Kasus Pengiriman 266 Anjing ke Solo, Jateng, Berasal dari Subang, Jabar
3. 100 (Seratus) Botol 600 Ml berisi Minuman Lokal Jenis CT (Cap Tikus)
4. 3 (tiga) Buah Galon bekas berisi Minuman Lokal Jenis CT (Cap Tikus)
5. 3 (Tiga) Buah Panci
6. 50 (Limah puluh) Botol bekas berisi Minuman Lokal jenis CT (Cap Tikus).
Baca Juga:
“Untuk pelaku pemilik minuman keras tersebut masih kami selidiki karena pada saat anggota tiba di TKP, pelaku diduga melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” jelasnya.
Lihat juga konten video, di sini: Tepis Serangan Personal dari Anies, Prabowo Subianto: Jangan Sesatkan Rakyat karena Ambisi
Pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Miras di Kota Wamena mengingat Miras selalu menjadi akar permasalahan di Jayawijaya.
Diharapkan juga peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 7 Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih yang Bawahi Kementerian dan Istansi
Dalam memberikan informasi terkait tempat pembuatan maupun penjualan Miras di Kota Wamena.***