BISNISIDN.COM – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melakukan pemblokiran rekening terhadap 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online/daring hingga periode Juni 2024.
Jika dirinci, berdasarkan data perseroan, jumlah rekening terkait judi online yang diblokir BNI pada Januari hingga Desember 2023 tercatat 106 rekening.
Kemudian, pada Januari hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 108 rekening yang telah diblokir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menysmpaikan hal itu melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (11/7/2024)
“Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening,” kata Royke Tumilaar
Menurut perseroan, pemblokiran rekening terhadap ratusan rekening terkait judi online itu merupakan wujud nyata BNI.
Dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
Cara Mudah Investasi Crypto: Mulai Cek Harga Hingga Transaksi Bitcoin
Menjaga Wilayah Perkotaan Tetap Asri Bersama Dinas Lingkungan Hidup
Sumpah Pemuda 2025 Jadi Saksi Kebangkitan OTT Lokal, Ini Peran NobiPlay
Dalam memerangi judi online, Royke menjelaskan bahwa BNI menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online.
Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.
Dengan menerapkan sistem tersebut, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat.
Di sisi lain, BNI turut mengimbau seluruh nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.
Baca Juga:
Satu Ekosistem, Seribu Cerita: 24jamnews.com Hidupkan Media Pers Daerah
Rp50 Triliun Dana Patriot Bond Siap Biayai Proyek Sampah Jadi Listrik Indonesia
Blokir Anggaran Mulai Rontok, Realisasi Belanja K/L Rp686 Triliun
Royke mengatakan langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.
Komitmen BNI dalam memerangi judi online ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.
“Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online.”
“BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah,” kata Royke.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infomaritim.com dan Infofinansial.com
Baca Juga:
Ketidakpastian The Fed, CSA Index September 2025 Turun ke 65,4
Negosiasi Dagang RI-AS: Tarik Ulur Tarif Resiprokal dan Pembelian Energi Rp244 Triliun
Shell Super Hadir Lagi, Konsumen Masih Menunggu Kepastian V-Power
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarnews.com dan Sumateraekspres.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.










