BISNISIDN.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat sebanyak 4.634 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Izin usaha tersebut masih berlaku dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan, hingga November 2024.
Dari 4.634 izin tersebut terdiri dari 31 kontrak karya, 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), dan 4.302 izin usaha pertambangan (IUP).
Selain itu, terdapat 184 surat izin penambangan batuan (SIPB), 48 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 10 izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Hapus Utang Macet UMKM, Prabowo Subianto Sebut Petani dan Nelayan Sekarang Lebih Semangat
Menteri Rosan Roeslani Ungkap Alasan Kebijakan AS dan Tiongkok Berdampak pada Ekonomi Nasional
Kemudian, dari jumlah 1.798 IUP penambang mineral logam dan batu bara, terdapat 886 izin untuk menambang mineral logam dan 909 izin untuk menambang batu bara.
Rinciannya, untuk mineral logam, ada 16 izin yang masih dalam tahap eksplorasi dan 870 izin lainnya sudah memasuki tahap produksi.
Sedangkan untuk batu bara, terdapat 12 izin eksplorasi dan 897 izin operasi produksi.
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pada hingga November 2024, total luas wilayah yang telah diberikan izin usaha pertambangan di Indonesia mencapai 9.112.732 hektare.
Baca Juga:
BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 dan 2026, Berikut Sejumlah Indikator Ekonomi
Kuota Biodiesel 40 Persen (B40) dari Volume Produksi Sawit Nasional Bertambah, Pemerintah Sepakati
Kadin Indonesia Beber Alasan Minta Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12 Persen Ditunda.
IUP mendominasi luas wilayah pertambangan di Indonesia dengan total 6.521.584 hektare. Disusul oleh PKP2B dengan 1.171.702 hektare, dan kontrak karya dengan 1.161.796 hektare.
Sementara itu, luas wilayah IUPK mencapai 255.199 hektare, SIPB 2.400 hektare, dan IPR 50,41 hektare.
Dikutip Minergi.com, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com
Baca Juga:
Prabowo Subianto Beri Pesan kepada Kepala Daerah Terpilih: Bekerja untuk Rakyat, Layani Rakyat
Kerja Sama di Bidang Industri hingga Kesehatan, Prabowo Subianto dan MBZ Saksikan Pertukaran MoU
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.