BISNISIDN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi adanya isu pembatalan merger antara PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC) dan PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu)
Hingga saat ini OJK mengaku belum menerima adanya pemberitahuan pembatalan rencana merger tersebut.
Malahan OJK menyebut, proses merger antara Bank MNC dan Bank Nobu masih tetap berlanjut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dindin Komarudin: Local Hero Pengelolaan Sampah, Raih Anugerah Jakarta Utara
Koperasi Merah Putih: Jurus Pemerintah Turunkan Harga Sembako
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Upaya Perlindungan Keanekaragaman Hayati di Geopark

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu dalam keterangannya.
Dikutip Harianinvestor.com, Dian mengatakan bahwa sejauh ini OJK belum atau tidak menetapkan batas waktu penyelesaian merger.
Namun tetap akan terus mendiskusikan kerangka waktunya dengan manajemen dan pemegang saham pengendali (PSP) kedua bank.
Baca Juga:
Elon Musk Vs Donald Trump: Ketegangan Meningkat Gara-Gara Insentif Mobil Listrik dan Pajak Baru
Stabilitas Makro dan Komoditas Jadi Kunci Kenaikan CSA Index Juni 2025
Politisi Golkar Sarmuji Sebut Gibran Bisa Belajar dari Megawati, Dukung Pertemuan Pemimpin Bangsa
Sebelumnya, Dian menjelaskan bahwa proses akuisisi atau pengambilalihan memang memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Karena calon investor perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu sebagaimana POJK No.41/POJK.03/2019.
Tentang Penggabungan Peleburan Pengambilalihan Integrasi dan Konversi Bank Umum (POJK P3IK).
Untuk mendapatkan persetujuan OJK, langkah ini dimulai dengan tahap pendahuluan yaitu melakukan fit and proper test.
Baca Juga:
Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, Trawl Ilegal dan ABK WNI Jadi Sorotan
Brand Lokal Unjuk Gigi di Laporan Brand Footprint 2025, Ini Strategi Mereka Tumbuh Cepat
Terhadap calon pemegang saham pengendali (PSP) sebagai pihak yang akan mengambil alih bank, termasuk perizinan dan pelaksanaan pengambilalihan.
Sebagaimana diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kepatutan dan Kemampuan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK PKK) dan POJK P3IK.
“Namun perlu disadari bahwa untuk menyatukan dua bank yang memiliki karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda perlu dilakukan secara berhati-hati.”
“Dan tidak tergesa-gesa agar nantinya menghasilkan bank yang sehat dan mampu berkembang secara berkelanjutan pasca merger,” kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin (5/7/2024).
Menimbang kondisi kedua perusahaan yang masih relatif baik, Dian menilai proses merger masih terus berlanjut.
Komitmen kedua perusahaan untuk melanjutkan proses tersebut tercermin dari telah dilakukannya transaksi cross ownership antara kedua grup usaha masing-masing.”
“Sebesar 10 persen beberapa waktu yang lalu sebagai upaya memuluskan jalan menuju merger kedua bank.
“Apalagi secara individual kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum,” ujarnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Mediaagri.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Hallobandung.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.